Scroll untuk membaca artikel sob
DaerahKabupaten Gorontalo

Mantan Kades Buhu Bungkam soal Penyelewengan DD

×

Mantan Kades Buhu Bungkam soal Penyelewengan DD

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi/Gotimes.id
Ilustrasi/Gotimes.id

Gotimes.id, Kabupaten Gorontalo – Kepala Desa Buhu, Kecamatan Tibawa, Risman Talipi, memberikan klarifikasi terkait kasus yang tengah beredar. Menurutnya, permasalahan tersebut terjadi sebelum dirinya menjabat sebagai Kepala Desa melalui pelantikan sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW). Meski begitu, ia telah melakukan pengecekan langsung terhadap informasi yang beredar.

“Yang saya lihat di keterangan itu, para pelapor sudah diperiksa oleh pihak Inspektorat. Meskipun masalah ini sudah ditindaklanjuti oleh Inspektorat, namun karena terus diposting di media sosial, banyak orang yang baru membaca menganggap bahwa masalah ini masih baru,” ujar Risman Talipi. Senin (11-11)

Baca Juga  RSUD dr. Zainal Umar Sidiki Umumkan Jadwal Pelayanan Dokter untuk 20 Februari 2025

Senada dengan penjelasan Kepala Desa, Camat Tibawa, Agus Paramata, mengungkapkan bahwa pihaknya sudah menerima informasi terkait permasalahan tersebut dari Sekretaris Desa. Agus juga menegaskan bahwa permasalahan ini sudah ditangani oleh Inspektorat.

“Iya, masalah ini sudah saya ketahui langsung dari Sekretaris Desa dan Pak Mulyono Abdul. Karena sudah ditangani Inspektorat, saya masih menunggu hasilnya,” jelas Agus Paramata.

Baca Juga  102 Perwira Polda Gorontalo Alami Rotasi Jabatan

Namun, upaya untuk mengonfirmasi mantan Kepala Desa Buhu, Usman Palo, mengenai masalah ini tidak membuahkan hasil. Hingga berita ini diturunkan, Usman Palo memilih untuk bungkam dan tidak memberikan komentar kepada awak media.

Sebelumnya, Dua warga Desa Buhu, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo, berinisial RT dan UP, melayangkan surat pengaduan resmi kepada Inspektorat Kabupaten Gorontalo terkait dugaan penyelewengan dana desa. Pengaduan ini mengungkap adanya indikasi penyalahgunaan anggaran yang dialokasikan untuk pengadaan bibit jagung yang diduga palsu atau tidak sesuai spesifikasi

Baca Juga  Keamanan Liburan Terjamin dengan Operasi Lilin Otanaha 2024

RT dan UP menyatakan bahwa bibit jagung yang diterima masyarakat tidak sesuai dengan spesifikasi dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) Tahun Anggaran 2024. Mereka menduga keterlibatan seorang aparat desa yang berperan sebagai aktor dalam penyelewengan ini. Informasi ini diperoleh dari berbagai sumber, termasuk penerima bibit, mantan Penjabat Kepala Desa Buhu, bendahara desa, dan sejumlah pemerhati korupsi.

**Cek berita dan artikel terbaru kami dengan mengikuti saluran WhatsApp di :