Gotimes.id, DI Yogyakarta – Seorang mahasiswa berinisial MA (20) asal Sulawesi Tengah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tabrak lari yang mengakibatkan seorang pejalan kaki meninggal dunia di ring road Jalan Padjajaran, Kapanewon Mlati, Kabupaten Sleman, pada Kamis (14-11) dini hari.
Korban, S (45), ditemukan tewas di pinggir jalan dengan luka parah di kepala dan kaki. Pelaku akhirnya diamankan polisi di sebuah asrama di Bantul pada Jumat (15-11).
Dalam konferensi pers di Mapolresta Sleman, MA mengakui bahwa saat kejadian ia mengendarai mobil Expander bersama seorang teman wanitanya berinisial N, setelah sebelumnya mengonsumsi minuman beralkohol.
“Saya sempat membuka resleting, terus enggak tahu, dia (teman wanita) langsung melakukan oral seks,” ujar MA. Ia mengaku tindakan tersebut mengganggu konsentrasinya saat menyetir.
Kecelakaan terjadi sekitar pukul 03.45 WIB di jalur lambat Ring Road Utara. MA mengendarai mobil dan menabrak korban yang sedang berjalan kaki. Namun, ia tidak menyadari telah menabrak manusia dan terus melaju tanpa memberikan pertolongan.