Scroll untuk membaca artikel sob
Pasang Iklan
Opini

Mafia Tanah Menari di Atas Proyek Strategis Nasional

×

Mafia Tanah Menari di Atas Proyek Strategis Nasional

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi
Ilustrasi

Berdasarkan keterangan sejumlah warga, kompensasi yang mereka terima di bank dipotong secara sepihak. Tak hanya itu, potongan itu langsung dikirim ke rekening Ketua Tim 12. Alasan pemotongan disebut-sebut sebagai “kesepakatan bersama” narasi yang terdengar rapi, tapi tanpa dasar yang jelas.

Padahal, Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana menyebut jelas: setiap aparat yang dengan dalih apapun memotong hak orang lain tanpa dasar dapat dipidana hingga 20 tahun penjara. Tambahan Pasal 368 dan Pasal 415 KUHP memperkuat posisi warga sebagai korban, bukan pelaku.

Baca Juga  Aparat dan Pejabat yang Lindungi PETI di Gorut Harus Diusut

Kekuasaan dalam Kesunyian

Yang paling disesalkan dari persoalan ini adalah diamnya para pemangku kepentingan. Kabupaten Utara, , hingga Provinsi belum terlihat mengambil sikap tegas. Padahal laporan masyarakat telah berulang kali disuarakan. PT GBL sebagai investor utama pun belum menunjukkan iktikad untuk melakukan menyeluruh atas pembayaran tanah tahap pertama dan kedua.

Ketika suara diabaikan, dan praktik curang dibiarkan, maka KEK akan dibangun di atas kepercayaan yang runtuh.

Baca Juga  Arsad Tuna: Video Politik Uang Viral, Bawaslu Gorut Diam, Ada Apa?

: Langkah yang Tak Bisa Ditawar

Langkah paling masuk akal saat ini adalah menghentikan sementara seluruh proses pembayaran pembebasan lahan. menyeluruh wajib dilakukan, mencakup:

  • Keabsahan dokumen kepemilikan;
  • Riwayat penguasaan fisik oleh masyarakat;
  • Aliran dana kompensasi;
  • Peran dan tanggung jawab Tim 12, aparat , serta perwakilan perusahaan.

Audit tersebut sebaiknya melibatkan lembaga independen dan bukan dikoordinir oleh pihak yang terlibat dalam proyek.

Pembangunan untuk Siapa?

Pembangunan harusnya menghapus kesenjangan, bukan memperlebar ketimpangan. Tapi dalam proyek KEK , pembangunan justru membuka peluang baru bagi perampasan hak. Alih-alih memberdayakan masyarakat, proses pembebasan lahan justru membuat kehilangan tanahnya bukan karena tidak punya bukti, tapi karena kalah berhadapan dengan dokumen palsu dan tekanan .

Baca Juga  Efendi Dali: Penambang Lokal Gorontalo Utara Harus Diberi Akses Mengelola Tambang Sendiri

Jika membiarkan skema ini terus berlangsung, maka Utara tak sedang membangun masa depan, melainkan sedang menyiapkan panggung baru untuk praktik berkedok pembangunan nasional.

**Cek berita dan artikel terbaru kami dengan mengikuti saluran WhatsApp di :

Ilustrasi
Opini

Dalam kehidupan bermasyarakat, penyakit hati adalah racun yang merusak persatuan. Ia melahirkan sikap tidak adil, prasangka berlebihan, dan kegagalan untuk…