Selain itu, ada juga bukti pertanggungjawaban atas pembayaran upah pekerja yang ternyata dibuat sendiri oleh pelaksana, dengan jumlah sebesar Rp563.120.000,00.
Terdapat pula pertanggungjawaban belanja sewa excavator yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, sebesar Rp209.772.972,00.
Di samping itu, ditemukan adanya kelebihan pembayaran atas belanja barang pada dua kegiatan, sebesar Rp27.002.925,00.
Juga ada penyaluran bantuan bahan material kepada penerima yang tidak sesuai dengan Berita Acara Serah Terima, mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp19.795.535,00.
Kepala BPBD Kabupaten Gorontalo, Udin Pango, mengakui temuan tersebut. Namun, pihaknya juga telah memberikan tanggapan atas LPJ yang sebesar Rp1,9 miliar tersebut kepada BPK.
“Alhamdulillah, tanggapan yang kami sampaikan sudah diterima oleh BPK,” kata Udin Pango kepada awak media. Selasa (19-11) kemarin.
Dengan diterimanya tanggapan tersebut, Udin menjelaskan bahwa temuan yang ada di BPBD Kabupaten Gorontalo kini tinggal Rp256 juta saja, dan itu sudah diselesaikan. Setelah LHP diberikan, kami diberi waktu 60 hari untuk menyelesaikan temuan ini. Alhamdulillah, kami sudah menyelesaikan semua sebelum tenggat waktu,” ucapnya.