“Ini menjadi bukti bahwa jaringan narkoba semakin canggih dalam menyembunyikan aktivitasnya. Namun, kami akan terus memburu dan membongkar jaringan ini hingga tuntas,” tegas Kapolres Bogor.
Dua tersangka yang telah diamankan dijerat dengan pasal-pasal berat dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.
Selain itu, Kapolres Bogor menegaskan bahwa tindakan hukum juga akan diberlakukan bagi siapa pun yang terlibat dalam jaringan narkoba, termasuk oknum yang mungkin membekingi peredaran barang haram tersebut.
“Siapa pun yang terlibat akan diproses hukum, baik secara pidana maupun etik kedinasan. Tidak ada toleransi bagi pelaku peredaran narkoba,” ujarnya.
Polri mengajak seluruh masyarakat untuk turut serta dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika di lingkungan sekitar.
“Kami berterima kasih atas dukungan masyarakat dalam upaya pemberantasan narkoba. Partisipasi masyarakat sangat penting untuk menutup celah peredaran narkoba di Indonesia,” pungkas Kapolres Bogor.













