Scroll untuk membaca artikel sob
Pasang Iklan
Pilkada

KPU Gorut Umumkan Jadwal PSU, Pemilih Wajib Tahu

×

KPU Gorut Umumkan Jadwal PSU, Pemilih Wajib Tahu

Sebarkan artikel ini
Kantor KPU Kabupaten Gorontalo Utara. (Foto: Humas KPU)
Kantor KPU Kabupaten Gorontalo Utara. (Foto: Humas KPU)

Gotimes.id, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten mengumumkan tahapan dan jadwal Pemungutan () pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Pemilihan Tahun 2024. ini akan berlangsung dalam kurun waktu 60 hari, dengan puncak pemungutan suara pada 19 April 2025. Minggu (9-3).

Baca Juga  KPU Gorontalo Utara Tinjau Pencetakan Surat Suara Pilkada 2024 di Tangerang

Ketua KPU , Sofyan Jakfar menyatakan bahwa tahapan telah disusun sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Kami akan memastikan seluruh proses berjalan transparan, adil, dan sesuai regulasi,” ujarnya.

KPU menetapkan beberapa tahapan utama dalam pelaksanaan PSU, dimulai dengan penyusunan anggaran yang berlangsung pada 4 Maret hingga 9 April 2025. Selanjutnya, KPU akan melakukan sosialisasi kepada peserta pemilihan, pemangku kepentingan, dan masyarakat dari 7 Maret hingga 30 April 2025.

Baca Juga  2.460 Tim Sergap Money Politik Resmi Disebar Romantis Gorut

Pembentukan dan masa kerja badan adhoc, termasuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), akan berlangsung mulai 7 Maret hingga 18 April 2025. Sementara itu, pengadaan dan distribusi perlengkapan pemungutan suara dijadwalkan rampung sebelum 18 April 2025.