Scroll untuk membaca artikel sob
Pasang Iklan
Pilkada

KPU Gorut Umumkan Jadwal PSU, Pemilih Wajib Tahu

×

KPU Gorut Umumkan Jadwal PSU, Pemilih Wajib Tahu

Sebarkan artikel ini
Kantor KPU Kabupaten Gorontalo Utara. (Foto: Humas KPU)
Kantor KPU Kabupaten Gorontalo Utara. (Foto: Humas KPU)

Gotimes.id, Utara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Utara mengumumkan tahapan dan jadwal Pemungutan () pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Pemilihan Tahun 2024. ini akan berlangsung dalam kurun waktu 60 hari, dengan puncak pemungutan suara pada 19 April 2025. Minggu (9-3).

Baca Juga  Pilkada Ulang Disepakati pada 27 Agustus 2025

Ketua KPU Utara, Sofyan Jakfar menyatakan bahwa tahapan telah disusun sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Kami akan memastikan seluruh proses berjalan transparan, adil, dan sesuai regulasi,” ujarnya.

KPU menetapkan beberapa tahapan utama dalam pelaksanaan PSU, dimulai dengan penyusunan anggaran yang berlangsung pada 4 Maret hingga 9 April 2025. Selanjutnya, KPU akan melakukan sosialisasi kepada peserta pemilihan, pemangku kepentingan, dan masyarakat dari 7 Maret hingga 30 April 2025.

Baca Juga  Bawaslu Harus Adil dan Tak Tebang Pilih dalam Pilkada 2024

Pembentukan dan masa kerja badan adhoc, termasuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), akan berlangsung mulai 7 Maret hingga 18 April 2025. Sementara itu, pengadaan dan distribusi perlengkapan pemungutan suara dijadwalkan rampung sebelum 18 April 2025.