Gotimes.id, Gorontalo Utara – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo Utara secara resmi mengumumkan hasil evaluasi kinerja Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara Tahun 2024.
Evaluasi ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil pemilihan.
Dalam pengumuman bernomor 76/PP.04.2-BA/7505/4/2025, KPU menegaskan bahwa evaluasi kinerja dilakukan untuk memastikan integritas dan profesionalisme penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan dan desa.
Hasil dari evaluasi ini dapat diakses oleh publik melalui pemindaian QR Code yang disediakan atau langsung melalui situs resmi KPU Kabupaten Gorontalo Utara di https://kab-gorontaloutara.kpu.go.id.