Gotimes.id, Gorontalo Utara – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo Utara resmi melantik Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara 2024. Selasa (1-4).
Pelantikan ini dilakukan sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi terkait perselisihan hasil pemilihan serentak di 11 kecamatan di Kabupaten Gorontalo Utara.
Ketua KPU Gorontalo Utara, Sofyan Jakfar, memimpin pelantikan yang digelar secara luring dan daring. Sebanyak 55 anggota PPK dan 369 anggota PPS diambil sumpahnya dalam prosesi yang tersebar di enam titik lokasi, yaitu:
- Aula Kantor KPU Gorontalo Utara untuk Kecamatan Kwandang dan Ponelo Kepulauan.
- Aula Kantor Camat Anggrek untuk Kecamatan Anggrek dan Monano.
- Aula Kantor Camat Sumalata Timur untuk Kecamatan Sumalata dan Sumalata Timur.
- Aula Kantor Camat Tolinggula untuk Kecamatan Tolinggula dan Biau.
- Aula Kantor Camat Tomilito untuk Kecamatan Tomilito.
- Aula Kantor Camat Atinggola untuk Kecamatan Gentuma dan Atinggola.
Pelantikan ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi Gorontalo, perwakilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gorontalo Utara, serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya.
Dengan terbentuknya PPK dan PPS, KPU Gorontalo Utara menegaskan komitmennya untuk memastikan proses PSU berlangsung transparan, jujur, dan demokratis. Para petugas yang baru dilantik diharapkan dapat menjalankan tugas mereka dengan penuh tanggung jawab demi suksesnya pesta demokrasi di Gorontalo Utara.