Scroll untuk membaca artikel sob
Pasang Iklan
BeritaNasional

KPK: Gratifikasi dan Suap Marak di ASN

×

KPK: Gratifikasi dan Suap Marak di ASN

Sebarkan artikel ini
KPK: Gratifikasi dan Suap Marak di ASN. (Foto: Dok. KPK)
KPK: Gratifikasi dan Suap Marak di ASN. (Foto: Dok. KPK)

GoTimes.id, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi () terus mendorong penguatan budaya sejak dini di lingkungan perguruan tinggi kementerian/lembaga (PTKL), sebagai bagian dari strategi mencetak aparatur sipil negara () yang berintegritas. Pendidikan (PAK) yang diimplementasikan di PTKL dianggap sebagai jalur pembibitan penting bagi calon dan PNS.

“Implementasi PAK di PTKL sangat krusial karena institusi ini adalah jalur pembibitan calon dan PNS. Saat lulus nanti dan memiliki kewenangan, mereka akan mampu menolak korupsi karena sudah terbentuk sikap mental yang jujur,” ujar Wakil Ketua , Ibnu Basuki Widodo dalam Webinar Penguatan Kapasitas PTKL Seri 2, Selasa (29/7).

Baca Juga  Peluncuran Logo HUT RI ke-80 Diwarnai Pesan Persatuan dari Presiden Prabowo

Ibnu menekankan empat bentuk korupsi yang kerap terjadi di lingkungan ASN, yakni , suap, pemerasan, dan penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan barang dan jasa. Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga jarak antara urusan pribadi dan jabatan untuk mencegah kepentingan.

Baca Juga  Tambang di Kawasan Geopark Raja Ampat Dicabut Izinnya karena Cemari Lingkungan

“Kita harus bisa menempa mahasiswa dan diri sendiri untuk tidak melakukan hal-hal tersebut. Hati-hati dan jauhi kepentingan,” katanya.

Ia mengingatkan, pemberantasan korupsi bukan hanya tanggung jawab aparat penegak hukum. “Tidak harus jadi jaksa atau hakim. Dosen, mahasiswa, tokoh agama, bisa menjalankan pendidikan dan pencegahan korupsi. tidak bisa sendirian,” tegasnya.

Webinar tersebut diikuti oleh sivitas akademika dari tiga PTKL: Politeknik Statistika STIS (BPS), Politeknik Pengayoman Indonesia (Kemenkumham), dan Politeknik Transportasi Perhubungan Darat Indonesia (Kemenhub).

Baca Juga  Kenaikan Gaji Guru ASN dan Non-ASN Mulai 2025

Dosen Hukum Pidana Universitas Indonesia, Gandjar Laksmana Bonaprapta, turut menjadi pembicara dalam sesi bertema Pengantar Tindak Pidana Korupsi. Ia menegaskan bahwa korupsi tidak boleh disebut budaya, melainkan kejahatan luar biasa.

**Cek berita dan artikel terbaru kami dengan mengikuti saluran WhatsApp di :