Scroll untuk membaca artikel sob
BeritaNasional

Kenaikan Gaji Guru ASN dan Non-ASN Mulai 2025

×

Kenaikan Gaji Guru ASN dan Non-ASN Mulai 2025

Sebarkan artikel ini
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Abdul Mu'ti di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (26/11/2024). (KOMPAS.com/FIKA NURUL ULYA)
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Abdul Mu'ti di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (26/11/2024). (KOMPAS.com/FIKA NURUL ULYA)

Gotimes.id – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen), Abdul Mu’ti, mengumumkan bahwa gaji guru, baik yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non-ASN, akan mengalami kenaikan. Pengumuman terkait peningkatan kesejahteraan guru ini akan disampaikan pada Puncak Peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2024 yang akan berlangsung di Velodrome Rawamangun, Jakarta Timur, pada Kamis, 28 November 2024.

Baca Juga  Teguh Santosa Apresiasi Pelajar Batam Terbitkan 4 Karya Nasional

Kenaikan gaji tersebut mencakup satu kali gaji untuk guru ASN, serta Rp 2 juta untuk guru non-ASN yang telah mengikuti Sertifikasi atau Pendidikan Profesi Guru (PPG).

“Dalam acara tersebut, akan diumumkan peningkatan kesejahteraan guru, yaitu sebesar Rp 2 juta untuk guru non-ASN, dan kenaikan gaji ASN sebesar gaji pokok yang mereka terima. Pengumuman ini akan dilakukan pada puncak peringatan Hari Guru,” ujar Abdul Mu’ti di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Selasa, (26-11).

Baca Juga  Pemerintah Siapkan Rp81,6 Triliun untuk Guru pada 2025

Peningkatan gaji ini akan berlaku untuk semua guru, baik yang mengajar di sekolah negeri maupun swasta. Kenaikan gaji ini direncanakan akan berlaku mulai tahun 2025.

Baca Juga  Polri Mutasi 1.255 Personel: 10 Kapolda Berganti, 10 Polwan Jadi Kapolres, Puluhan Pati Naik Jabatan

“Untuk pemberlakuannya, akan dimulai pada tahun 2025. Secara teoritis, pemberlakuannya pada Januari tahun anggaran, namun realisasinya tergantung pada pencairan dana dari Kementerian Keuangan,” jelas Abdul Mu’ti.

**Cek berita dan artikel terbaru kami dengan mengikuti saluran WhatsApp di :