Gotimes.id, Jakarta — Pemerintah mencabut izin usaha pertambangan (IUP) empat perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyebut pencabutan dilakukan karena pelanggaran lingkungan dan lokasi tambang yang berada di kawasan Geopark Raja Ampat.
Empat perusahaan yang dicabut izinnya adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Nurham.
“Izin empat tambang ini diberikan oleh pemerintah daerah pada 2004 dan 2006, saat kewenangan pertambangan masih berada di tangan bupati dan gubernur,” kata Bahlil dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (10-6).
Dari lima izin tambang yang tercatat di wilayah Raja Ampat, hanya PT Gag Nikel, anak usaha PT Aneka Tambang (Antam) yang masih aktif. Perusahaan ini mengantongi izin Kontrak Karya (KK) yang dikeluarkan langsung oleh pemerintah pusat.