Scroll untuk membaca artikel sob
BeritaNasional

Tambang di Kawasan Geopark Raja Ampat Dicabut Izinnya karena Cemari Lingkungan

×

Tambang di Kawasan Geopark Raja Ampat Dicabut Izinnya karena Cemari Lingkungan

Sebarkan artikel ini
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia melakukan Konfrensi Pers terkait tambang nikel di Raja Ampat. (Foto: Ist).
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia melakukan Konfrensi Pers terkait tambang nikel di Raja Ampat. (Foto: Ist).

Gotimes.id, Jakarta — Pemerintah mencabut izin usaha pertambangan (IUP) empat perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah , .

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut pencabutan dilakukan karena pelanggaran lingkungan dan lokasi tambang yang berada di .

Baca Juga  Komitmen Polri Pastikan Keamanan Tahun Baru 2024

Empat perusahaan yang dicabut izinnya adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Nurham.

“Izin empat tambang ini diberikan oleh pemerintah daerah pada 2004 dan 2006, saat kewenangan pertambangan masih berada di tangan bupati dan gubernur,” kata Bahlil dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (10-6).

Baca Juga  Seleksi AKB 2025 Sukses Berkat Tim Profesional dan Infrastruktur Siap

Dari lima izin tambang yang tercatat di wilayah , hanya PT Gag Nikel, anak usaha PT Aneka Tambang (Antam) yang masih aktif. Perusahaan ini mengantongi izin Kontrak Karya (KK) yang dikeluarkan langsung oleh pemerintah pusat.