“Kami akan kawal agar anggaran perbaikannya bisa masuk dalam APBD Perubahan 2025 atau paling lambat di APBD 2026. Ini penting untuk mencegah pencemaran lebih lanjut,” ujarnya.
Dalam upaya penanganan lebih luas, Komisi III menyambut baik dukungan dari sektor swasta. Dua perusahaan telah menyatakan komitmennya untuk ikut berkontribusi.
“PT Agit mendukung proses uji kualitas air, sementara PT Gorontalo Citra Lestari (GCL) akan membantu pengangkutan sampah dan penimbunan limbah. Ini bentuk sinergi yang harus terus dijaga,” jelas Windra.
Komisi III menilai, penanganan permasalahan TPA Molantadu harus dilakukan secara terpadu dan berkelanjutan, mengingat dampaknya menyangkut kesehatan dan kelangsungan hidup masyarakat di sekitar lokasi.
“Kami tidak ingin masalah ini berlarut. Komisi III akan terus mengawasi dan memastikan Pemda menindaklanjuti temuan di lapangan secara serius dan bertanggung jawab,” tegasnya.













