Gotimes.id – Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo Utara, Suleman Lakoro, menyampaikan langkah-langkah yang telah diambil pemerintah daerah untuk mengatasi berbagai permasalahan keuangan yang sedang dihadapi. Dalam keterangannya, ia menegaskan komitmen pemerintah untuk menyelesaikan persoalan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), tunjangan kepala desa (SILTAP), serta pengelolaan keuangan secara umum.
“Kami terus berupaya. Tiga hari yang lalu, saya sudah langsung menghadap Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) untuk memohon agar Kementerian Keuangan mencairkan sisa dana gaji P3K. Dari total Rp11 miliar, hingga 2024 ini baru Rp2 miliar lebih yang dicairkan, sehingga masih ada Rp8 miliar lebih yang belum turun. Itu yang kami mintakan kepada kementerian melalui DJPK untuk menutupi dana yang telah kami bayarkan remburs pada bulan Desember kemarin. Kami sudah membayarnya dengan meminjam dana dari pos anggaran lain,” jelas Suleman. Rabu ( 18-12).
Lebih lanjut, ia juga menyoroti hak-hak kepala desa terkait SILTAP yang masih dalam proses.
“Kami tunggu sampai tanggal 20 Desember agar mereka menyerahkan tagihan. Tinggal bulan Desember saja, SILTAP dan SPUM masih dalam proses. Kami sudah memberikan waktu dua minggu untuk melengkapi dokumen yang dibutuhkan. Sampai kemarin, mereka masih ada yang belum melengkapi. Kami sudah mengirimkan surat kepada BMDES untuk diteruskan kepada kepala-kepala desa. Jadi, bukan berarti uangnya ada dan kami tahan atau korupsi. Itu tidak benar. Segala proses pengelolaan keuangan telah diatur sesuai regulasi,” tegasnya.
Suleman juga menjelaskan perubahan signifikan dalam aturan pengelolaan keuangan daerah. Menurutnya, aturan saat ini sangat ketat dan semua penggunaan dana telah ditentukan oleh pusat.
“Dulu kita dianggap sebagai daerah otonom, tetapi sekarang ini seperti hanya menjalankan instruksi pusat. Idealnya, daerah otonom itu mampu mengelola belanja sesuai kebutuhan sendiri. Namun, realitanya, sekarang belanja sudah sepenuhnya diarahkan dari pusat,” ungkapnya.
Ia juga mengutip Permendagri Nomor 65 tentang klasifikasi kemampuan fiskal yang menempatkan Gorontalo Utara dalam kategori kemampuan fiskal sangat rendah.
“Di Gorontalo, hanya Kota Gorontalo dan provinsi yang masuk kategori sedang, sementara sisanya rendah atau sangat rendah. Karena itu, 95% kebutuhan kita bergantung pada dana dari pusat,” ujarnya.
Suleman menegaskan pentingnya manajemen kas untuk menjaga arus keuangan daerah tetap terkendali.
“Dana block grant misalnya, hanya untuk pembayaran gaji pegawai, SILTAP, dan kebutuhan dasar lainnya. Bahkan, dana ini dipotong untuk pembayaran utang PEN sebesar Rp2 miliar per bulan. Setelah itu, dana yang tersisa harus digunakan untuk pembayaran gaji, tunjangan, operasional OPD, dan kebutuhan lainnya,” jelasnya.
Ia juga menyebut bahwa kontraktor sering kali mendatangi kantor Badan Keuangan untuk protes tanpa melengkapi dokumen yang diperlukan. Untuk menjaga kelancaran pelayanan, pihaknya meminta bantuan pengamanan agar proses kerja tetap berjalan lancar.
“Segala proses yang kami lakukan bertujuan untuk mempercepat pelayanan. Saya juga terus belajar agar dapat memahami dan mengikuti sistem pengelolaan keuangan yang baru ini,” pungkas Suleman.