GoTimes.id, Gorontalo Utara — Komisi III DPRD Kabupaten Gorontalo Utara mendorong langkah konkret Pemerintah Daerah dalam menangani dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) di Desa Molantadu, Kecamatan Tomilito.
Hal ini disampaikan langsung oleh Anggota Komisi III DPRD Gorut, Windra Lagarusu, saat mendampingi kunjungan lapangan (turlap) ke lokasi TPA bersama pihak eksekutif dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kamis (11/9/2025). Kunjungan ini merupakan respon atas keluhan masyarakat yang merasa terdampak secara langsung oleh keberadaan TPA tersebut.
“Kami menerima banyak aduan dari warga, mulai dari sampah yang tercecer karena truk pengangkut tidak ditutup, hingga dugaan pencemaran air sumur dan sungai akibat rembesan limbah dari TPA,” kata Windra.
Sebagai langkah awal, DLH tengah melakukan uji kualitas air di beberapa titik sumur milik warga. Windra menegaskan, jika terbukti terjadi pencemaran, maka solusi jangka pendek yang akan dilakukan adalah pembangunan sumur baru yang akan dibiayai melalui dana desa.
Lebih lanjut, Komisi III juga mendorong agar perbaikan infrastruktur di TPA segera dilakukan, khususnya pada bagian bak penyaringan limbah yang dilaporkan mengalami kebocoran.













