Gotimes.id, Gorontalo Utara – Komisi III DPRD Gorontalo Utara kembali melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Agenda ini menjadi salah satu pokok pembahasan dalam rapat bersama sejumlah OPD, Selasa (8-7 ).
Anggota Komisi III, Windra Lagarusu, mengungkapkan bahwa Ranperda ini sebenarnya telah dibahas sejak periode DPRD sebelumnya. Namun, karena terbitnya regulasi baru, yakni Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, maka substansi Ranperda tersebut perlu disesuaikan kembali.
“Perda ini harus selaras dengan regulasi terbaru. Karena itu, kita bahas kembali pasal demi pasal, dan hari ini sudah sampai pada pasal 91,” ujar Windra.
Ia menambahkan, rapat lanjutan akan dijadwalkan pekan depan bersama OPD pengampu, Badan Keuangan Daerah, dan Bagian Hukum. Targetnya adalah agar Ranperda ini segera rampung dan memiliki kepastian hukum yang kuat.