Scroll untuk membaca artikel sob
Pasang Iklan
LegislatifKabupaten Gorontalo Utara

Komisi III DPRD Gorut Bahas Lanjutan Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah

×

Komisi III DPRD Gorut Bahas Lanjutan Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah

Sebarkan artikel ini
Rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. (Foto: Sekertariat DPRD)
Rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. (Foto: Sekertariat DPRD)

Gotimes.id, Gorontalo Utara – Komisi III DPRD Gorontalo Utara kembali melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Agenda ini menjadi salah satu pokok pembahasan dalam rapat bersama sejumlah OPD, Selasa (8-7 ).

Baca Juga  Filosofi Gorontalo di Balik Logo HUT ke-24

Anggota Komisi III, Windra Lagarusu, mengungkapkan bahwa Ranperda ini sebenarnya telah dibahas sejak periode DPRD sebelumnya. Namun, karena terbitnya regulasi baru, yakni Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, maka substansi Ranperda tersebut perlu disesuaikan kembali.

Baca Juga  RSUD dr. Zainal Umar Sidiki Gelar Orientasi untuk Tenaga Kesehatan Baru

“Perda ini harus selaras dengan regulasi terbaru. Karena itu, kita bahas kembali pasal demi pasal, dan hari ini sudah sampai pada pasal 91,” ujar Windra.

Ia menambahkan, rapat lanjutan akan dijadwalkan pekan depan bersama OPD pengampu, Badan Keuangan Daerah, dan Bagian Hukum. Targetnya adalah agar Ranperda ini segera rampung dan memiliki kepastian hukum yang kuat.