Aktivis Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Peduli Daerah (AMMPD) Gorontalo Utara, Agus Lamatenggo, menilai pernyataan kepala desa tersebut bermuatan kebohongan.
“Klarifikasi yang disampaikan kades justru memperkeruh keadaan, karena publik bisa melihat sendiri video yang beredar. Jika pejabat publik sudah berani menyampaikan hal yang tidak benar, maka ini berbahaya bagi integritas pemerintahan desa,” tegas Agus.
Kasus ini semakin ramai diperbincangkan karena bermula dari persoalan pemasangan rumbai-rumbai merah putih di depan masjid, yang disebut-sebut dilarang oleh istri kepala desa dengan alasan adanya edaran Bupati Gorontalo Utara agar masyarakat memasang rumbai berwarna kuning.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya mendapatkan klarifikasi lebih lanjut dari pihak pemerintah desa maupun aparat penegak hukum terkait perkembangan kasus tersebut.