Scroll untuk membaca artikel sob
TeknologiNusantara

Kemenperin Larang iPhone 16 Series Dijual di Indonesia

×

Kemenperin Larang iPhone 16 Series Dijual di Indonesia

Sebarkan artikel ini
Model Iphone 16 Promax. (Foto: Dok. Istimewa)
Model Iphone 16 Promax. (Foto: Dok. Istimewa)

Pembatasan Pembelian iPhone 16 dari Luar Negeri

Juru bicara , Febri Hendri Antoni Arif, menjelaskan bahwa masyarakat Indonesia masih diperbolehkan membawa iPhone 16 series dari luar negeri untuk penggunaan pribadi. Namun, perangkat tersebut harus dikenai pajak serta biaya pengaktifan . Selain itu, perangkat yang dibawa tidak boleh dijual kembali.

Baca Juga  Timnas Futsal Indonesia Juara Piala AFF Futsal 2024

“Kami mempertimbangkan menonaktifkan seri iPhone 16 yang masuk melalui barang bawaan penumpang, jika terbukti diperjualbelikan di Indonesia,” ujarnya.

Febri juga mengimbau masyarakat untuk tidak membeli iPhone 16 yang ditawarkan di marketplace online maupun toko offline. Pemerintah akan mengambil tindakan tegas terhadap pihak yang memperjualbelikan iPhone 16 series secara ilegal.

Baca Juga  Maxxi Agri Hadirkan Solusi Cerdas untuk Maksimalkan Produksi Jagung Petani

Menjaga Keadilan bagi Investor Lokal

Menurut , kebijakan ini bertujuan mendorong Apple untuk memenuhi komitmen investasinya di Indonesia. Dengan demikian, keadilan bagi investor ponsel pintar di Tanah Air dapat terjaga.

Sementara itu, memperkirakan sekitar 9.000 unit iPhone 16 telah masuk ke Indonesia melalui jalur bawaan penumpang selama periode Agustus hingga Oktober 2024. Meski masuk secara legal, ponsel-ponsel tersebut akan menjadi ilegal jika dijual di dalam negeri.

Baca Juga  Donor Darah: Aksi Kemanusiaan yang Juga Sehatkan Tubuh

“Kami mempersilakan masyarakat melaporkan pihak-pihak yang memperjualbelikan produk ponsel tersebut yang berasal dari bawaan penumpang,” tegas Febri.

**Cek berita dan artikel terbaru kami dengan mengikuti saluran WhatsApp di :