Barang bukti yang diserahkan ke kejaksaan meliputi dua unit alat berat excavator, satu unit mesin dompeng, serta berbagai peralatan tambang seperti pipa, selang, dulang, terpal, dan karung berisi material tambang. Turut pula diserahkan dokumen hasil pemeriksaan ahli yang memperkuat unsur pidana.
Firman menyebut kasus ini menjadi peringatan keras bagi pelaku tambang tanpa izin yang merusak lingkungan.
“Penegakan hukum terhadap tambang ilegal bukan hanya menindak pelaku di lapangan, tapi juga memberi efek jera bagi pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan sumber daya alam secara tidak sah,” katanya.
Dengan diserahkannya para tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), penyidikan resmi tuntas. Proses hukum kini berlanjut di meja pengadilan.













