GoTimes.id, Gorontalo — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo melangkah ke babak baru dalam penegakan hukum terhadap aktivitas tambang emas ilegal di Kabupaten Pohuwato. Setelah berbulan-bulan penyidikan, kasus dugaan penambangan emas tanpa izin atau PETI itu resmi naik ke tahap II—penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Pohuwato.
Penyerahan dilakukan pada Selasa, 21 Oktober 2025, usai berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan. Para tersangka dijerat dengan Pasal 158 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Penyidik menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah Leon Supit (27), warga Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara; Nirwan Melangi (34) dan Imran Angguti (46), warga Pohuwato; serta Kisman D. Heda (40) dan Yusuf Mustapa (34), warga Kabupaten Gorontalo.
Menurut Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Gorontalo AKBP Firman Taufik, kelima orang itu diduga kuat menambang emas tanpa izin usaha pertambangan, baik IUP, IPR, maupun IUPK.
“Mereka melakukan kegiatan tambang secara ilegal dengan menggunakan alat berat tanpa izin resmi dari pemerintah,” ujar Firman, Rabu (22-10).













