Scroll untuk membaca artikel sob
Pasang Iklan
DaerahProvinsi Gorontalo

Kasus Minyakita: 4 Tersangka dan 9 Ton Barang Bukti Diserahkan ke Kejari Boalemo

×

Kasus Minyakita: 4 Tersangka dan 9 Ton Barang Bukti Diserahkan ke Kejari Boalemo

Sebarkan artikel ini
Kasus Minyakita: 4 Tersangka dan 9 Ton Barang Bukti Diserahkan ke Kejari Boalemo. (Foto: Humas Polda Gorontalo)
Kasus Minyakita: 4 Tersangka dan 9 Ton Barang Bukti Diserahkan ke Kejari Boalemo. (Foto: Humas Polda Gorontalo)

Kabid Humas Kombes Pol Desmont Harjendro A.P., S.I.K., M.T., menyampaikan bahwa penyidik telah mengantongi alat bukti lengkap berupa keterangan saksi, ahli, barang bukti fisik, serta menyita sekitar 9 ton minyak goreng bersubsidi dan peralatan repacking.

Baca Juga  Gali Emas Tanpa Izin di Gorut, Siap-Siap Kehilangan Alat Berat

Tersangka dijerat Pasal 113 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 62 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Dirreskrimsus Kombes Pol Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa praktik ilegal ini berbahaya bagi konsumen dan merupakan bentuk pengkhianatan terhadap program subsidi pemerintah. Ia mengimbau pelaku usaha agar mematuhi aturan distribusi bahan pangan.

Baca Juga  Hari Kedua, Polres Pohuwato Salurkan Bantuan Sembako untuk Korban Banjir

akan terus mengawal distribusi bahan pokok bersubsidi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan,” tegas Kombes Maruly.