Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Desmont Harjendro A.P., S.I.K., M.T., menyampaikan bahwa penyidik telah mengantongi alat bukti lengkap berupa keterangan saksi, ahli, barang bukti fisik, serta menyita sekitar 9 ton minyak goreng bersubsidi dan peralatan repacking.
Tersangka dijerat Pasal 113 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 62 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Dirreskrimsus Kombes Pol Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa praktik ilegal ini berbahaya bagi konsumen dan merupakan bentuk pengkhianatan terhadap program subsidi pemerintah. Ia mengimbau pelaku usaha agar mematuhi aturan distribusi bahan pangan.
“Polda Gorontalo akan terus mengawal distribusi bahan pokok bersubsidi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan,” tegas Kombes Maruly.