Gotimes.id, Gorontalo – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo resmi menyerahkan empat tersangka dan barang bukti kasus penyalahgunaan distribusi minyak goreng bersubsidi Minyakita ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Boalemo, Rabu (30/04).
Penyerahan dilakukan oleh Subdit I Indagsi setelah Kejaksaan Tinggi Gorontalo menyatakan berkas perkara lengkap (P-21). Para tersangka adalah Arnas alias Daeng Arnas, Ambo Lolo alias Lolo, Irman alias Ongky, dan Syarifuddin alias Daeng Uki.
Kasus ini terungkap pada 11 Februari 2025 di Dusun Ipilo, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo. Para pelaku kedapatan melakukan pengemasan ulang Minyakita ke dalam botol bekas air mineral tanpa memenuhi standar SNI.
Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Desmont Harjendro A.P., S.I.K., M.T., menyampaikan bahwa penyidik telah mengantongi alat bukti lengkap berupa keterangan saksi, ahli, barang bukti fisik, serta menyita sekitar 9 ton minyak goreng bersubsidi dan peralatan repacking.
Tersangka dijerat Pasal 113 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 62 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Dirreskrimsus Kombes Pol Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa praktik ilegal ini berbahaya bagi konsumen dan merupakan bentuk pengkhianatan terhadap program subsidi pemerintah. Ia mengimbau pelaku usaha agar mematuhi aturan distribusi bahan pangan.
“Polda Gorontalo akan terus mengawal distribusi bahan pokok bersubsidi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan,” tegas Kombes Maruly.