DaerahKabupaten Gorontalo Utara

Kasus Kades Kikia Jadi Alarm Lemahnya Pengawasan Pemdes Gorut

×

Kasus Kades Kikia Jadi Alarm Lemahnya Pengawasan Pemdes Gorut

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua Komisi I DPRD Gorontalo Utara, Hendra Nurdin. (Foto: Dok. Pribadi)
Wakil Ketua Komisi I DPRD Gorontalo Utara, Hendra Nurdin. (Foto: Dok. Pribadi)

Gotimes.id – Wakil Ketua Komisi I DPRD Gorontalo Utara, Hendra Nurdin, menyoroti lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Pemdes) Gorontalo Utara. Hal ini muncul setelah maraknya laporan dugaan penyelewengan dana desa dan kasus hukum yang menjerat sejumlah kepala desa, termasuk Kepala Desa Kikia yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan.

“Dinas Pemdes seharusnya lebih proaktif. Jangan monoton hanya fokus pada satu kegiatan. Dari total 123 desa di Gorontalo Utara, semuanya harus dipastikan pengelolaannya berjalan baik dan transparan,” tegas Hendra Nurdin, Selasa (17-12).

Baca Juga  Rokok Ilegal Ancaman Serius bagi Keuangan Negara

Hendra mengkritik Kepala Dinas Pemdes yang dinilai tidak mengetahui perkembangan terkait kasus yang menimpa Kepala Desa Kikia. Menurutnya, informasi dasar seperti ini seharusnya menjadi perhatian serius bagi dinas Pemdes.

“Jangankan bicara soal pencegahan penyelewengan dana desa, informasi mengenai Kepala Desa Kikia yang sudah jadi tersangka kasus penganiayaan saja tidak diketahui. Ini bukti lemahnya koordinasi dan pengawasan. Hal seperti ini tidak boleh terjadi,” ujar Hendra Nurdin.

Ia pun meminta Inspektorat Gorontalo Utara untuk meningkatkan pengawasan guna memastikan pengelolaan dana desa berjalan sesuai regulasi dan kepentingan rakyat. Menurutnya, langkah antisipasi sangat penting untuk mencegah munculnya kasus yang menghambat pelayanan masyarakat.

Baca Juga  Gorontalo Uji 15 Desa untuk Replikasi Antikorupsi

“Kepala desa yang tersangkut kasus hukum seperti ini pasti akan kehilangan fokus dalam memimpin desanya. Ini akan berdampak pada terganggunya pelayanan terhadap masyarakat. Dinas Pemdes harus segera mengambil langkah tegas, seperti pemberhentian sementara atau mekanisme lain sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.

Lebih lanjut, Hendra mendorong Dinas Pemdes agar melakukan kajian normatif sebagai masukan kepada Bupati, sehingga langkah cepat dapat diambil dalam menyikapi persoalan seperti ini. Pencegahan, menurutnya, harus menjadi prioritas agar tidak ada lagi kasus-kasus serupa di masa mendatang.

Baca Juga  Pemprov Gorontalo Gelar Sosialisasi APBD 2025

“Pengawasan yang lemah hanya akan membuka celah bagi masalah seperti ini terulang. Semua pihak, terutama Dinas Pemdes dan Inspektorat, harus berkoordinasi dengan baik dan memastikan setiap desa berjalan sesuai aturan,” tutup Hendra Nurdin.

**Cek berita dan artikel terbaru kami dengan mengikuti saluran WhatsApp di :

Example 120x600