Dalam aturan yang sama, Pasal 2 ayat (2) menyebutkan bahwa Kepala Desa berwenang:
- menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBDesa,
- menetapkan pelaksana kegiatan,
- menetapkan bendahara desa, dan
- menyetujui pengeluaran atas kegiatan yang ditetapkan dalam APBDesa.
Artinya, meski pelaksanaan teknis dipercayakan kepada perangkat desa dan TPK, tanggung jawab tertinggi atas penggunaan Dana Desa tetap berada di tangan Kepala Desa.
Sementara itu, Sekdes Molantadu, Nova Imran, yang diberi mandat oleh Kepala Desa, menjelaskan alasan teknis tingginya anggaran pembukaan badan lapangan. Menurutnya, kondisi tanah yang miring membutuhkan pekerjaan pengurugan (kating) dan pondasi hingga 4 meter.
“Struktur tanah di lokasi memang miring, sehingga harus dilakukan kating dan pembuatan pondasi badan lapangan sampai 4 meter, dengan luas lahan sekitar 0,75 hektar. Selain timbunan dari hasil katingan, TPK juga menambah timbunan dari luar,” jelas Nova.
Ia menambahkan, penanaman rumput dan penyempurnaan fasilitas lapangan belum dianggarkan pada tahun 2025, dan rencananya baru akan diusulkan dalam APBDes 2026.
Dengan kondisi ini, publik pun mempertanyakan sejauh mana Kepala Desa menjalankan fungsi dan kewajibannya. Sebab berdasarkan regulasi, Kepala Desa bukan hanya simbol pemerintahan desa, melainkan juga penanggung jawab utama atas transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa.