Scroll untuk membaca artikel sob
Pasang Iklan
HukumKriminal

Kades Kikia Resmi Jadi Tersangka Penganiayaan

×

Kades Kikia Resmi Jadi Tersangka Penganiayaan

Sebarkan artikel ini
Surat Keputusan Kades Kikia Sebagai Tersangka. (Foto: Gotimes.id)
Surat Keputusan Kades Kikia Sebagai Tersangka. (Foto: Gotimes.id)

Gotimes.id – Kepolisian Sektor Sumalata, di bawah Polres Gorontalo Utara, resmi menetapkan Sadri M. alias Ayah Daeng (34), yang saat ini menjabat sebagai Kepala Desa Kikia, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penganiayaan. Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor: S.TAP/04/XII/RES.1.6./2024/SEK-SUMALATA yang diterbitkan pada Rabu, 11 Desember 2024.

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang menunjukkan adanya dua alat bukti yang sah sesuai dengan Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Selain itu, penyidik juga mengacu pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/16/VIII/2024/SPKT/SEK-SMLTA/RES-GORUT/POLDA GORONTALO, yang dibuat oleh pelapor bernama Agil Safii pada 15 Agustus 2024.

Baca Juga  APDK Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Kikia ke Kejaksaan

Kepolisian juga telah melaksanakan gelar perkara pada Rabu, 20 November 2024, untuk menetapkan status Sadri M. sebagai tersangka. Adapun sejumlah dokumen dan prosedur hukum yang menjadi dasar penetapan ini, antara lain:

  • Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.SIDIK/03/X/RES.1.6./2024/SEK-SUMALATA, tertanggal 1 Oktober 2024.
  • Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: SPDP/03/X/RES.1.6./2024/SEK-SUMALATA, tertanggal 1 Oktober 2024.
  • Berita Acara Pemeriksaan Saksi, yakni Sadri M. alias Sadri, yang diperiksa pada 15 Oktober 2024.
Baca Juga  Oknum Polisi AM Dilapor Dugaan Kekerasan Seksual ke Polres Sangihe

Kronologi Dugaan Penganiayaan

Berdasarkan laporan pelapor, tindak pidana penganiayaan terjadi dalam dua peristiwa terpisah:

  1. Peristiwa pertama terjadi pada Selasa, 13 Agustus 2024, sekitar pukul 23.00 WITA, di halaman depan rumah kediaman pelapor.
  2. Peristiwa kedua terjadi pada Rabu, 14 Agustus 2024, sekitar pukul 10.00 WITA, di dalam Aula Kantor Desa Kikia, Dusun Bulki, Kecamatan Sumalata, Kabupaten Gorontalo Utara.
Baca Juga  Pria Pencabul Anak Sambung Diamankan Polda Gorontalo

Sadri M. diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang Penganiayaan.

**Cek berita dan artikel terbaru kami dengan mengikuti saluran WhatsApp di :