“Iya, sudah ditahan,” ujar Darmawan singkat. Senin (28-4).
Penahanan terhadap Kades Buhu ini dilakukan setelah penyidik menemukan cukup bukti untuk menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.













