“Kami sudah ke kementerian. Intinya, kegiatan yang dilaksanakan BKAD ini tidak dibenarkan, tetapi tetap dilaksanakan. Kalau salah tentu ada sanksi hukumnya,” tegas Zam Zam.
Saat ini, nilai pasti dugaan kerugian negara masih dalam proses audit oleh tim auditor independen yang bekerja sama dengan kejaksaan.
“Secara kasar nilainya Rp 4,5 miliar, tapi kami masih menunggu hasil audit resmi. Proses penyidikan akan terus kami update sebagai bentuk keterbukaan informasi publik,” kata Kajari.
Kejari juga memastikan penyidikan kasus BKAD ini dilakukan secara profesional dan transparan, sejalan dengan komitmen penegakan hukum yang bersih di Gorontalo Utara.













