Menurut dr. Mohammad Ardiansyah, pengangkatan pegawai BLUD profesional dilakukan untuk memperkuat layanan kesehatan rumah sakit, khususnya pada formasi yang membutuhkan kompetensi dan keterampilan khusus.
“Pegawai BLUD profesional yang ditetapkan ini dipilih berdasarkan kompetensi, keahlian, dan keterampilan untuk menjawab kebutuhan pelayanan di RSUD dr. Zainal Umar Sidiki,” jelasnya.
Ia menambahkan, pegawai BLUD profesional yang telah ditetapkan wajib melaporkan diri pada 12 Januari 2026 kepada Kepala Sub Bagian Kepegawaian, Diklat dan Promosi RSUD dr. Zainal Umar Sidiki, dengan ketentuan berpakaian atasan putih, bawahan hitam, dan sepatu hitam.
“Ini bagian dari penegasan disiplin dan kesiapan kerja. Jika tidak melapor sesuai jadwal, maka dianggap mengundurkan diri,” pungkas dr. Mohammad Ardiansyah.
Informasi lengkap mengenai pengumuman hasil seleksi dan pengangkatan Pegawai BLUD dapat diakses melalui tautan ini. https://drive.google.com/file/d/1adsC8lAu7uoiqjrJ7tf5z2UNjAYjiztj/view?usp=drive_link













