Scroll untuk membaca artikel sob
Pasang Iklan
Kabupaten Gorontalo UtaraLegislatif

Hamzah Sidik: Kontrak P3K Guru Bukan Persoalan Norma, Tetapi Kebijakan Daerah

×

Hamzah Sidik: Kontrak P3K Guru Bukan Persoalan Norma, Tetapi Kebijakan Daerah

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi I DPRD Gorontalo Utara. (Foto: GoTimes/Febri)
Anggota Komisi I DPRD Gorontalo Utara. (Foto: GoTimes/Febri)

GoTimes.id, – Anggota Komisi I , , menegaskan bahwa persoalan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja () di daerah bukanlah persoalan norma, melainkan pemerintah daerah yang dipengaruhi kemampuan keuangan.

Hal itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat () bersama perwakilan dan Dinas Pendidikan, dan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) . Menurutnya, aturan yang ada telah mengatur masa minimal satu tahun dan dapat diperpanjang hingga usia pensiun, sehingga satu tahun yang diterapkan pemerintah daerah tidak menyalahi norma.

Baca Juga  RSUD dr. Zainal Umar Sidiki Hangatkan Ramadan, Santuni Dua Panti Asuhan di Gorontalo Utara

“Kalau norma dilanggar, pasti kita di ribut. Tapi karena aturan menyebut paling sedikit satu tahun, maka kontrak satu tahun di tidak menyalahi aturan. Ini bukan urusan norma, ini daerah yang berkaitan dengan kemampuan keuangan,” tegas . Selasa (19-8).

Baca Juga  Disdukcapil Gorut Buka Layanan e-KTP di Akhir Pekan

Ia menambahkan, beberapa daerah lain seperti Kudus, Rembang, dan Kutai Kartanegara juga menerapkan pola serupa, yakni kontrak awal satu tahun yang kemudian diperpanjang berdasarkan evaluasi kinerja.