GoTimes.id, Gorontalo Utara – Anggota Komisi I DPRD Gorontalo Utara, Hamzah Sidik, menegaskan bahwa persoalan kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) guru di daerah bukanlah persoalan norma, melainkan kebijakan pemerintah daerah yang dipengaruhi kemampuan keuangan.
Hal itu disampaikan Hamzah dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama perwakilan guru P3K dan Dinas Pendidikan, dan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Gorontalo Utara. Menurutnya, aturan yang ada telah mengatur masa kontrak P3K minimal satu tahun dan dapat diperpanjang hingga usia pensiun, sehingga kebijakan kontrak satu tahun yang diterapkan pemerintah daerah tidak menyalahi norma.
“Kalau norma dilanggar, pasti kita di DPRD ribut. Tapi karena aturan menyebut paling sedikit satu tahun, maka kontrak satu tahun di Gorontalo Utara tidak menyalahi aturan. Ini bukan urusan norma, ini kebijakan daerah yang berkaitan dengan kemampuan keuangan,” tegas Hamzah Sidik. Selasa (19-8).
Ia menambahkan, beberapa daerah lain seperti Kudus, Rembang, dan Kutai Kartanegara juga menerapkan pola serupa, yakni kontrak awal satu tahun yang kemudian diperpanjang berdasarkan evaluasi kinerja.