Scroll untuk membaca artikel sob
Pasang Iklan
DaerahKabupaten Gorontalo Utara

PT Gorontalo Alam Bahari Resmi Menang Sengketa Saronde

×

PT Gorontalo Alam Bahari Resmi Menang Sengketa Saronde

Sebarkan artikel ini
Pulau Saronde (Foto: Dok. PT. GAB)
Pulau Saronde (Foto: Dok. PT. GAB)

Gotimes.id, Gorontalo Utara – PT Gorontalo Alam Bahari (PT GAB) dengan bangga mengumumkan kemenangan dalam gugatan melawan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara (Pemkab Gorut) dan pihak terkait lainnya atas sengketa pengelolaan Kepulauan Saronde. Putusan ini berdasarkan keputusan kasasi Mahkamah Agung No. 4400K/PDT/2024, yang resmi dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Dalam putusan tersebut, terdapat dua poin utama yang menjadi landasan kemenangan PT GAB:

  1. Nota Kesepahaman (MoU) antara PT GAB dan Pemkab Gorut dinyatakan sah secara hukum. MoU ini menjadi dasar pengelolaan Kepulauan Saronde oleh PT GAB sejak 2013.
  2. Pemkab Gorut diwajibkan membayar ganti rugi atas kerusakan fasilitas milik PT GAB.
Baca Juga  Kick-Off PENAS 2026 Digelar, Gorontalo Siap Sambut 27.000 Peserta

Sebagai investor dalam negeri, PT GAB telah beritikad baik mengembangkan pariwisata Pulau Saronde sejak 2013 dengan melibatkan masyarakat sekitar. Pemutusan kerja sama secara sepihak oleh Pemkab Gorut pada masa lalu tidak hanya menyebabkan kerugian bagi perusahaan, tetapi juga berdampak pada hilangnya mata pencaharian masyarakat pelaku wisata di Pulau Saronde.

Baca Juga  RSUD dr. Zainal Umar Sidiki Serahkan Satu Ekor Sapi Qurban ke Masjid Agung Gorut

“Kemenangan ini merupakan hasil perjuangan panjang yang patut kita syukuri bersama. Kami berharap ini menjadi titik balik untuk memperkuat kolaborasi demi kemajuan pariwisata dan kesejahteraan masyarakat sekitar,” ujar Mia Amalia, Direktur PT Gorontalo Alam Bahari. Selasa (31-12).

Baca Juga  Pemkab Gorut Hadiri Entry Meeting BPK untuk Audit JKN

Sebagai warga negara yang taat hukum, PT GAB berkomitmen untuk segera berkoordinasi dengan kuasa hukum dan Pemkab Gorut. Diskusi dan pembahasan tindak lanjut putusan ini akan dilakukan dengan semangat rekonsiliasi.

**Cek berita dan artikel terbaru kami dengan mengikuti saluran WhatsApp di :