“Iya, Insya Allah (dibayarkan sebelum Idul Fitri),” tegasnya.
Sebelumnya, pada Jumat (21-3), Suleman Lakoro menjelaskan bahwa Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar hukum pencairan THR baru saja diserahkan ke Pemerintah Kabupaten oleh Kementerian Hukum (Kemenhum). Dengan terbitnya regulasi tersebut, pemerintah daerah dapat segera melaksanakan pencairan.
“Kemarin (Jumat), Badan Keuangan akan mencetak daftar gaji dengan perhitungannya untuk masing-masing pegawai. Setelah itu, daftar gaji akan diserahkan ke masing-masing Bendahara OPD untuk melakukan penagihan THR bagi pegawai di lingkungan OPD masing-masing,” jelasnya.
Suleman Lakoro juga menegaskan bahwa THR memiliki status yang sama dengan gaji bulanan dan merupakan hak ASN. Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi pemerintah daerah untuk menundanya.
“Cuma tolong teman-teman bersabar sedikit saja. Proses administrasi sementara berjalan,” pungkasnya.