Scroll untuk membaca artikel sob
Pasang Iklan
DaerahKabupaten Gorontalo Utara

Gali Emas Tanpa Izin di Gorut, Siap-Siap Kehilangan Alat Berat

×

Gali Emas Tanpa Izin di Gorut, Siap-Siap Kehilangan Alat Berat

Sebarkan artikel ini
Alat berat jenis ekskavator yang beroperasi di tambang ilegal wilayah kecamatan Anggrek. (Foto: Dok. Gotimes.id)
Alat berat jenis ekskavator yang beroperasi di tambang ilegal wilayah kecamatan Anggrek. (Foto: Dok. Gotimes.id)

Gotimes.id, – Aktivitas pertambangan yang menggunakan alat berat seperti ekskavator di menarik perhatian serius dari pihak berwenang. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten , Tamrin Sirajuddin, menegaskan bahwa setiap aktivitas pertambangan dengan alat berat wajib memiliki izin resmi.

Baca Juga  Hasil Panen Jagung Ditolak, Gubernur Gorontalo Minta Tindakan Cepat Bulog

“Jika sudah menggunakan ekskavator, itu bukan lagi pertambangan tradisional. Harus ada izin, apalagi jika berhubungan dengan penambangan emas yang termasuk dalam kategori galian golongan B,” ujar Tamrin dengan tegas. Selasa (28-1).

Baca Juga  Aksi Sosial Ramadan, Polda Gorontalo dan Bhayangkari Turun Langsung Bagikan Takjil

Sesuai penelusuran awak media ini penambangan ilegal yang menggunakan alat berat saat ini tengah marak di Kecamatan Anggrek dan Sumalata, Kabupaten Utara. Sayangnya, hanya Desa Hulawa di Kecamatan Sumalata Timur yang telah mengantongi izin resmi untuk kegiatan tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa sebagian besar aktivitas penambangan di dua kecamatan tersebut ilegal.

Baca Juga  Momentum Hari Kesadaran Nasional, Polda Gorontalo Tegaskan Integritas Polri
Alat berat jenis ekskavator yang beroperasi di tambang ilegal wilayah kecamatan Sumalata. (Foto: Dok. Gotimes.id)
Alat berat jenis ekskavator yang beroperasi di tambang ilegal wilayah kecamatan Sumalata. (Foto: Dok. Gotimes.id)

**Cek berita dan artikel terbaru kami dengan mengikuti saluran WhatsApp di :