“Berdasarkan penjelasan masyarakat, ada warga yang tidak menggunakan meteran air hanya membayar tagihan sebesar Rp28.500, sementara pelanggan yang menggunakan meteran bisa dikenakan tagihan hingga Rp200.000,” jelasnya.
Menindaklanjuti keluhan ini, Komisi II DPRD Gorut bersama pemerintah kecamatan dan pihak Perumda telah turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengecekan.
“Alhamdulillah tadi kita sudah cek langsung apa yang menjadi keluhan masyarakat. Jika di lapangan ditemukan meteran yang rusak, kami meminta Perumda untuk segera menggantinya dengan yang baru,” tegas Lukum.
Dengan adanya pertemuan ini, diharapkan distribusi air bersih di Desa Monas dapat kembali normal tanpa memberatkan masyarakat dalam hal pembayaran tagihan. DPRD Gorut berkomitmen untuk terus mengawal permasalahan ini hingga tuntas.