Ia menegaskan, masih terdapat tiga kasus besar lainnya yang kini menunggu penetapan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara melalui Plt Kasipidsus Bagas Prasetyo Utomo. Ketiga kasus tersebut adalah:
- Dugaan korupsi proyek pembangunan Masjid Jabal Iqro di kompleks Blok Plan Molingkapoto, Kecamatan Kwandang, dengan total anggaran mencapai Rp6,8 miliar yang bersumber dari APBD 2022.
- Dugaan korupsi pengelolaan keuangan Desa Gentuma, Kecamatan Gentuma Raya, dengan potensi kerugian negara yang mencapai ratusan juta rupiah.
- Dugaan penyimpangan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) oleh Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) dengan estimasi pengelolaan anggaran sekitar Rp4,3 miliar.
Menurut Efendi, kesinambungan penanganan seluruh perkara tersebut membutuhkan sosok yang sudah memahami detail penyidikan sejak awal. Karena itu, ia mengimbau agar Bagas tidak dipindahkan sebelum seluruh kasus dituntaskan.
“Beliau masih punya tiga kasus besar yang segera memasuki tahap penetapan tersangka. Sangat penting menjaga kontinuitas. Makanya saya yakin, jika beliau segera didefinitifkan, proses penanganannya jauh lebih cepat dan fokus,” tegasnya.
Efendi berharap langkah strategis dari Kajari Gorontalo Utara Zam Zam Ikhwan dapat memperkuat penegakan hukum di daerah sekaligus memastikan seluruh perkara korupsi berjalan tanpa hambatan hingga tuntas.













