Scroll untuk membaca artikel sob
Pasang Iklan
Opini

Efendi Dali: Penambang Lokal Gorontalo Utara Harus Diberi Akses Mengelola Tambang Sendiri

×

Efendi Dali: Penambang Lokal Gorontalo Utara Harus Diberi Akses Mengelola Tambang Sendiri

Sebarkan artikel ini
Praktisi hukum dan pemerhati kebijakan publik, Efendi Dali, SH. (Foto: Dok. Pribadi)
Praktisi hukum dan pemerhati kebijakan publik, Efendi Dali, SH. (Foto: Dok. Pribadi)

GoTimes.id, Utara – Praktisi dan pemerhati publik, Efendi Dali, SH, menegaskan bahwa lokal di wilayah Utara harus diberikan akses dan ruang yang adil untuk mengelola potensi pertambangan di daerahnya sendiri. Ia menilai, masyarakat lokal selama ini hanya dijadikan penonton di tanah yang kaya akan sumber daya alam.

“Jangan sampai hanya menyaksikan hasil bumi mereka dikeruk oleh pihak luar, sementara mereka tidak punya kesempatan untuk ikut mengelola. Ini bentuk ketidakadilan yang nyata,” tegas Efendi Dali saat dimintai tanggapan, Senin (13/10/2025).

Baca Juga  Arsad Tuna: Video Politik Uang Viral, Bawaslu Gorut Diam, Ada Apa?

Menurutnya, selama ini yang terjadi di Utara adalah pembenturan narasi antara aktivitas dengan isu kerusakan , seolah-olah masyarakat lokal menjadi penyebab utama kerusakan alam. Padahal, kata Efendi, tidak ada satu pun langkah nyata dari yang memberikan solusi konkret agar para bisa bekerja dengan aman, legal, dan nyaman.

Baca Juga  Deviden Rp1,4 Miliar Jadi Bola Panas: BSG Disalahkan, Tapi Benarkah Belum Disetor?

“Yang disorot selalu kerusakannya, tapi tidak pernah ada pembinaan, pendampingan, atau solusi. Penambang dikejar, ditertibkan, bahkan diancam , tapi tak ada ruang bagi mereka untuk memperbaiki diri secara sistematis,” ujar Efendi.

Ia menekankan bahwa pendekatan represif seperti ini hanya akan memperburuk keadaan. seharusnya hadir dengan yang berpihak pada kecil, bukan sekadar mengutip pasal tanpa empati sosial. Efendi mendorong agar daerah berani memperjuangkan penambang lokal ke tingkat pusat, terutama dalam hal pengaturan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) dan mekanisme perizinan berbasis masyarakat.