Ia mengingatkan bahwa diamnya lembaga terkait sama saja dengan bentuk pembiaran terhadap kekerasan di lingkungan pendidikan. Menurutnya, keberadaan Undang-Undang Perlindungan Anak dan peraturan Menteri Pendidikan tentang penanganan kekerasan di sekolah seharusnya menjadi dasar kuat untuk bertindak.
“Kita punya aturan yang jelas. Kalau tidak dijalankan, untuk apa ada regulasi? Jangan sampai kasus ini berulang hanya karena kelambanan lembaga dalam merespons,” tegasnya.
Lifain juga mendorong DPRD Gorontalo Utara agar menggunakan fungsi pengawasan untuk memastikan kasus ini ditangani secara transparan. Ia menekankan pentingnya menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan dan pemerintah daerah.
“Kalau kepala sekolah yang diduga melakukan kekerasan tetap dibiarkan memimpin, maka pesan yang diterima masyarakat adalah bahwa kekerasan bisa ditoleransi. Ini berbahaya,” imbuhnya.