Scroll untuk membaca artikel sob
Pasang Iklan
Headline

Dugaan Korupsi di PUDAM Tirta Gerbang Emas, Kejari Gorontalo Utara Tetapkan Dua Mantan Direktur Sebagai Tersangka

×

Dugaan Korupsi di PUDAM Tirta Gerbang Emas, Kejari Gorontalo Utara Tetapkan Dua Mantan Direktur Sebagai Tersangka

Sebarkan artikel ini
Dugaan Korupsi di PUDAM Tirta Gerbang Emas, Kejari Gorontalo Utara Tetapkan Dua Mantan Direktur Sebagai Tersangka. (Foto: GoTimes/Febri)
Dugaan Korupsi di PUDAM Tirta Gerbang Emas, Kejari Gorontalo Utara Tetapkan Dua Mantan Direktur Sebagai Tersangka. (Foto: GoTimes/Febri)

GoTimes.id, Utara Negeri () Utara menetapkan dua mantan pejabat Perusahaan Umum Daerah Air Minum () Tirta Gerbang Emas sebagai dalam tindak pidana penyertaan modal tahun anggaran 2018–2019. Kamis (6-11).

Baca Juga  Kasus Badan Kerja Sama Antar Desa yang Ditangani Kejari Gorut, Kini di Tahap Penyidikan

Dua tersebut masing-masing berinisial M.B., mantan Direktur Utama periode 2017–2019, dan J.U., mantan Direktur Keuangan dan Kepatuhan pada periode yang sama. Penetapan keduanya dilakukan setelah penyidik Utara menilai telah terdapat cukup alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.

Baca Juga  Kasus Jalan Tani Tiga Tahun Tanpa Tersangka, Laki Gorontalo Minta Kapolres Gorut Mundur

Kedua telah menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum dilakukan penahanan. Setelah dinyatakan sehat, Jaksa Penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan selama 20 hari ke depan, mulai 6 November hingga 25 November 2025, di Kelas IIA Gorontalo dengan pengawalan ketat aparat TNI.