GoTimes.id, Gorontalo Utara — Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara menetapkan dua mantan pejabat Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PUDAM) Tirta Gerbang Emas sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal tahun anggaran 2018–2019. Kamis (6-11).
Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial M.B., mantan Direktur Utama PUDAM periode 2017–2019, dan J.U., mantan Direktur Keuangan dan Kepatuhan pada periode yang sama. Penetapan keduanya dilakukan setelah penyidik Kejari Gorontalo Utara menilai telah terdapat cukup alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.
Kedua tersangka telah menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum dilakukan penahanan. Setelah dinyatakan sehat, Jaksa Penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan selama 20 hari ke depan, mulai 6 November hingga 25 November 2025, di Lapas Kelas IIA Gorontalo dengan pengawalan ketat aparat TNI.













