“Tetapi belum diizinkan karena memang belum ada kepastian hukum, apakah mereka sudah bisa membangun atau tidak,” jelasnya.
DPRD, kata Fenti, telah menyarankan agar masyarakat menyiapkan dokumen maupun bukti yang sah terkait kepemilikan atau penguasaan lahan, mengingat sebagian besar warga hanya menyampaikan secara lisan bahwa mereka telah menempati lahan tersebut.
“Setelah kami tanyakan, tidak ada yang memegang bukti. Mereka hanya menyampaikan bahwa ada yang sudah menempati 9 tahun, 10 tahun, bahkan lebih dari 30 tahun. Tapi itu hanya lisan, tanpa legalitas,” terang Fenti.
Untuk memperkuat posisi masyarakat, DPRD menyarankan agar dibuat pernyataan resmi yang ditandatangani dan diketahui oleh kepala desa. Hal ini diperlukan untuk memastikan bahwa warga benar-benar menempati lahan yang dipersoalkan.













