Scroll untuk membaca artikel sob
Pasang Iklan
LegislatifKabupaten Gorontalo Utara

DPRD Gorontalo Utara Tetapkan Propemperda Tahun 2026 pada Paripurna ke-34

×

DPRD Gorontalo Utara Tetapkan Propemperda Tahun 2026 pada Paripurna ke-34

Sebarkan artikel ini
DPRD Gorontalo Utara Tetapkan 25 Ranperda dalam Propemperda 2026. (Foto: GoTimes/Febri)
DPRD Gorontalo Utara Tetapkan 25 Ranperda dalam Propemperda 2026. (Foto: GoTimes/Febri)

GoTimes.id, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah () Kabupaten menetapkan sebanyak 25 Rancangan Peraturan Daerah () sebagai Program Pembentukan Peraturan Daerah () Tahun 2026.

tersebut disampaikan dalam Rapat ke-34 dalam rangka Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2026 yang digelar di Ruang Sidang , Minggu (30-11).

Laporan hasil pembahasan dibacakan oleh Ketua Bapemperda, Thamrin Yusup, yang menegaskan bahwa penyusunan merupakan mandat dari PP Nomor 12 Tahun 2018 serta Peraturan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib.

Baca Juga  PAN Gorontalo Utara Buka Pendaftaran Calon Ketua DPD Periode 2025-2030

Ia memaparkan bahwa Pemerintah Daerah melalui Bupati mengusulkan 25 untuk dicantumkan dalam 2026. Setelah pembahasan bersama Bapemperda dan OPD teknis, 13 resmi masuk sebagai skala prioritas, di antaranya:

  • Pengarusutamaan Gender
  • Kesejahteraan Lanjut Usia
  • Pelayanan Terpadu Satu Pintu
  • Perda Pemilihan dan Pengangkatan Kepala Desa
  • Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian BPD
  • Inovasi Daerah
  • Rumah Susun
  • Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat
  • RTRW
  • Penyandang Disabilitas
  • Pertanggungjawaban 2025
  • 2026
  • 2027
Baca Juga  Sebagai Respons atas Evaluasi Kemenkes, RSUD ZUS Kini Raih Kesesuaian 100 Persen

Dari 12 Ranperda yang diusulkan DPRD, hanya empat Ranperda yang disetujui sebagai prioritas 2026. Empat Ranperda tersebut meliputi:

  1. Ranperda Penanggulangan Kemiskinan (Lanjutan 2025)
  2. Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol
  3. Perda Nomor 7 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD
  4. Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang Badan Permusyawaratan Desa

Selain daftar prioritas, sejumlah Ranperda juga masih dalam proses pembahasan oleh Komisi dan Panitia Khusus DPRD. Di antaranya:

  • Hak Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa
  • Susunan Organisasi Perangkat Daerah
  • Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK)
  • Perubahan Perda PT Tinelo Lipu
  • Insentif dan Kemudahan Investasi
  • Pengelolaan Barang Milik Daerah
  • Pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah
  • Ranperda Keolahragaan
  • Pengelolaan Keuangan Desa
  • Ranperda Kewenangan Desa
Baca Juga  Laksanakan Instruksi Bupati, Direktur RSUD dr. Zainal Umar Sidiki Pimpin Apel Kerja

Namun Ranperda Keolahragaan dipastikan tidak lagi diikutkan dalam Propemperda 2026 karena dinilai tidak sesuai dengan regulasi yang lebih tinggi.

**Cek berita dan artikel terbaru kami dengan mengikuti saluran WhatsApp di :