Menurutnya, tahap harmonisasi akan menentukan bagian mana dari regulasi yang perlu diperbaiki, dicoret, atau disempurnakan. Setelah itu, hasil harmonisasi dikembalikan ke Bagian Hukum untuk ditetapkan dan disahkan.
“Yang harus dipahami, sebelum penetapan APBDes, Perbup-nya harus disahkan lebih dulu. Setelah Perbup, barulah APBDes dapat ditetapkan. Jangan sampai seperti tahun-tahun sebelumnya, yang akhirnya hanya menyesuaikan di belakang,” tegas Haris.
Ia kembali mengingatkan bahwa saat ini sudah memasuki akhir November, sehingga penyelesaian Perbup mesti dipastikan tuntas sebelum 31 Desember, agar tidak muncul polemik seperti yang terjadi pada tahun 2025.
“Setidaknya draft itu sudah ada dan sudah diajukan ke Bagian Hukum, lalu segera diharmonisasi di Kemenkumham. Dengan begitu kita bisa mencegah persoalan yang sama terulang,” tambahnya.













