Gotimes.id, Gorontalo Utara – Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), Ridwan Riko Arbie, menghadiri rapat koordinasi (Rakor) persiapan pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih hasil Pilkada 2024. Rakor tersebut berlangsung di Ruang Rapat Dinas Kominfo Gorut pada Senin (3/2/2025).
Ridwan menjelaskan bahwa mekanisme pelantikan kepala daerah dan wakilnya telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres). Namun, mengingat masih adanya gugatan hasil Pilkada Gorut di Mahkamah Konstitusi (MK), pelantikan dapat mengalami penyesuaian.
“Akan tetapi, Menteri langsung menyampaikan bahwa ada perintah percepatan terhadap pelantikan kepala daerah,” ujar Ridwan usai rapat.
Ridwan mengungkapkan bahwa pemerintah pusat telah mengambil inisiatif untuk menyesuaikan jadwal pelantikan sehubungan dengan gugatan yang masih berproses.
“Nantinya, kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih yang tidak bermasalah dan telah mendapat putusan dismissal MK pada 4 dan 5 Februari akan dilantik pada 20 Februari 2025,” jelasnya.
Dari total 296 Pilkada serentak, masih terdapat sekitar 240 daerah yang menghadapi sengketa di MK. Ridwan menambahkan bahwa bagi daerah yang masih berproses di MK, pelantikannya akan dijadwalkan ulang pada Maret 2025.