Gotimes.id, Gorontalo Utara – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo Utara menerima aduan masyarakat terkait dugaan penjualan lahan hutan mangrove di Desa Ilangata Barat yang diduga dilakukan oleh oknum Kepala Desa setempat.
Anggota Komisi III DPRD Gorut, Windra Lagarusu, membenarkan adanya laporan tersebut dan memastikan pihaknya akan menindaklanjuti aduan warga.
“Benar, kami telah menerima aduan masyarakat Ilangata Barat terkait dugaan penjualan lahan mangrove yang diduga dilakukan oleh kepala desa Ilangata Barat,” ujar Windra, Senin (24/2/2025).
Windra menjelaskan, laporan tersebut akan dipelajari lebih lanjut sebelum diambil langkah lanjutan.
“Karena laporannya baru masuk, maka kami di Komisi III akan mempelajarinya terlebih dulu secara internal,” tegasnya.
Menurutnya, pihaknya perlu memahami secara mendalam duduk perkara yang terjadi sebelum mengambil keputusan lebih lanjut.
“Yang pasti, aduan ini akan menjadi atensi serius bagi kami di Komisi III,” katanya.
Windra juga menambahkan, DPRD Gorontalo Utara akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam menindaklanjuti dugaan kasus ini.
“Tindak lanjut dari laporan ini akan segera kami sampaikan kepada masyarakat,” pungkasnya.