Scroll untuk membaca artikel sob
Pasang Iklan
BeritaNasional

Ridwan Yasin Didiskualifikasi, MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Gorut

×

Ridwan Yasin Didiskualifikasi, MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Gorut

Sebarkan artikel ini
Ridwan Yasin Didiskualifikasi, MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Gorut. (Foto: Humas MKRI)
Ridwan Yasin Didiskualifikasi, MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Gorut. (Foto: Humas MKRI)

Gotimes.id, Jakarta,– Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mendiskualifikasi Ridwan Yasin sebagai Calon Bupati Gorontalo Utara dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara Tahun 2024. MK juga memerintahkan pemungutan suara ulang dalam waktu paling lambat 60 hari. Putusan Nomor 55/PHPU.BUP-XXIII/2025 tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama delapan Hakim Konstitusi lainnya di Ruang Sidang Pleno MK. pada Senin (24/2/2025)

“Memerintahkan Termohon (Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo Utara) untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang tanpa mengikutsertakan Ridwan Yasin, S.H., M.H., sebagai Calon Bupati dengan mendasarkan pada daftar pemilih tetap, daftar pemilih pindahan, dan daftar pemilih tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada 27 November 2024. Pemungutan suara ulang harus dilaksanakan paling lama 60 hari sejak putusan ini diucapkan,” ujar Suhartoyo.

Baca Juga  Polri Latih 159 Polwan Kompeten di Bidang Pangan dan Kesehatan

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam pertimbangan hukumnya menjelaskan bahwa berdasarkan fakta persidangan, KPU Kabupaten Gorontalo Utara telah mengklarifikasi status hukum Ridwan Yasin pada 14 September 2024. Dalam klarifikasi itu, Ridwan mengakui bahwa dirinya masih berstatus sebagai terpidana. Oleh karena itu, KPU menyatakan ia tidak memenuhi syarat (TMS) pencalonan.

Baca Juga  Satgas Ops Damai Cartenz Gelar Rekonstruksi Kasus Penembakan Brigpol Iqbal

Namun, Ridwan Yasin dan pasangannya, Muksin Badar, mengajukan sengketa ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gorontalo Utara. Bawaslu kemudian mengeluarkan putusan yang memerintahkan KPU tetap menetapkan pasangan tersebut sebagai peserta Pilkada. KPU mengikuti putusan Bawaslu dan menetapkan pasangan ini sebagai calon resmi.

Mahkamah menemukan fakta hukum bahwa Ridwan Yasin masih berstatus sebagai terpidana karena belum selesai menjalani masa percobaan satu tahun berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 327 K/Pid/2024 tertanggal 25 April 2024. Masa percobaan tersebut baru berakhir pada 25 April 2025, sehingga Ridwan belum memenuhi syarat pencalonan sebagai kepala daerah.

Baca Juga  Alex Nuburi, Dokter Pejuang Papua yang Kini Jadi Perwira Polri

“Mahkamah menemukan fakta hukum bahwa Ridwan Yasin masih berstatus sebagai terpidana karena belum menyelesaikan masa percobaan selama satu tahun. Oleh karena itu, ia harus dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai calon bupati dan didiskualifikasi dari kontestasi Pilkada Gorontalo Utara 2024,” kata Enny.

**Cek berita dan artikel terbaru kami dengan mengikuti saluran WhatsApp di :