Gotimes.id, Jakarta,– Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mendiskualifikasi Ridwan Yasin sebagai Calon Bupati Gorontalo Utara dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara Tahun 2024. MK juga memerintahkan pemungutan suara ulang dalam waktu paling lambat 60 hari. Putusan Nomor 55/PHPU.BUP-XXIII/2025 tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama delapan Hakim Konstitusi lainnya di Ruang Sidang Pleno MK. pada Senin (24/2/2025)
“Memerintahkan Termohon (Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo Utara) untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang tanpa mengikutsertakan Ridwan Yasin, S.H., M.H., sebagai Calon Bupati dengan mendasarkan pada daftar pemilih tetap, daftar pemilih pindahan, dan daftar pemilih tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada 27 November 2024. Pemungutan suara ulang harus dilaksanakan paling lama 60 hari sejak putusan ini diucapkan,” ujar Suhartoyo.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam pertimbangan hukumnya menjelaskan bahwa berdasarkan fakta persidangan, KPU Kabupaten Gorontalo Utara telah mengklarifikasi status hukum Ridwan Yasin pada 14 September 2024. Dalam klarifikasi itu, Ridwan mengakui bahwa dirinya masih berstatus sebagai terpidana. Oleh karena itu, KPU menyatakan ia tidak memenuhi syarat (TMS) pencalonan.
Namun, Ridwan Yasin dan pasangannya, Muksin Badar, mengajukan sengketa ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gorontalo Utara. Bawaslu kemudian mengeluarkan putusan yang memerintahkan KPU tetap menetapkan pasangan tersebut sebagai peserta Pilkada. KPU mengikuti putusan Bawaslu dan menetapkan pasangan ini sebagai calon resmi.
Mahkamah menemukan fakta hukum bahwa Ridwan Yasin masih berstatus sebagai terpidana karena belum selesai menjalani masa percobaan satu tahun berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 327 K/Pid/2024 tertanggal 25 April 2024. Masa percobaan tersebut baru berakhir pada 25 April 2025, sehingga Ridwan belum memenuhi syarat pencalonan sebagai kepala daerah.
“Mahkamah menemukan fakta hukum bahwa Ridwan Yasin masih berstatus sebagai terpidana karena belum menyelesaikan masa percobaan selama satu tahun. Oleh karena itu, ia harus dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai calon bupati dan didiskualifikasi dari kontestasi Pilkada Gorontalo Utara 2024,” kata Enny.
Mahkamah menegaskan bahwa meskipun Muksin Badar memenuhi syarat sebagai calon wakil bupati, pasangan calon merupakan satu kesatuan. Dengan demikian, perolehan suara pasangan calon nomor urut 3 harus dinyatakan batal demi hukum. Putusan ini juga berdampak pada perolehan suara pasangan calon lain, yakni pasangan calon nomor urut 1 dan pasangan calon nomor urut 2. Akibatnya, perolehan suara seluruh pasangan calon yang telah ditetapkan dalam Keputusan KPU Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 1081/2024 tertanggal 4 Desember 2024 dinyatakan tidak sah.
“Meskipun Pasangan Calon Nomor Urut 3 hanya memperoleh 5.104 suara, sementara Pasangan Calon Nomor Urut 1 mendapatkan 41.842 suara dan Pasangan Calon Nomor Urut 2 memperoleh 29.283 suara, perolehan suara tetap harus dilindungi melalui Pemungutan Suara Ulang,” jelasnya.
MK memerintahkan Pemungutan Suara Ulang tanpa Ridwan Yasin sebagai calon bupati, sementara Muksin Badar tetap diperbolehkan ikut serta. Mahkamah juga memberikan kesempatan bagi partai politik pengusung untuk mengganti calon bupati yang tidak memenuhi syarat, dengan syarat calon pengganti telah diverifikasi oleh KPU dan dinyatakan memenuhi syarat.
Selain itu, Mahkamah menginstruksikan KPU Kabupaten Gorontalo Utara untuk menyelenggarakan satu kali kampanye atau debat terbuka sebelum pemungutan suara ulang guna memperkenalkan calon pengganti kepada publik.
Jika partai politik pengusung tidak mengganti calon hingga batas waktu pendaftaran, maka pemungutan suara ulang tetap dilakukan dengan hanya menyertakan dua pasangan calon, yaitu Roni Imran-Ramdhan Mapaliey (Nomor Urut 1) dan Thariq Modanggu-Nurjana Hasan Yusuf (Nomor Urut 2).
Berdasarkan pertimbangan hukum ini, MK menyatakan dalil pemohon bahwa pasangan calon nomor urut 3 tidak memenuhi syarat karena status terpidana Ridwan Yasin adalah beralasan menurut hukum.