Namun, masyarakat Desa Hulawa mengklaim bahwa lahan tersebut merupakan hak turun-temurun mereka. “Jika masyarakat memiliki bukti bahwa pertemuan terkait izin tersebut tidak melibatkan mereka, maka itu bisa dijadikan dasar untuk meninjau ulang prosesnya,” tambah Thomas.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD, Thomas menyayangkan absennya pihak PT PETS. Menurutnya, hal tersebut menunjukkan kurangnya itikad baik perusahaan untuk menyelesaikan persoalan ini secara dialogis.
“Kami telah mengundang mereka, tetapi sayangnya mereka tidak hadir. Sesuai mekanisme di DPRD, jika hingga tiga kali undangan tidak dipenuhi, kami akan melibatkan pihak berwajib untuk menghadirkan mereka,” tegas Thomas.
Ia menegaskan bahwa DPRD akan terus mengawal aspirasi masyarakat Desa Hulawa dan memastikan penyelesaian masalah dilakukan secara adil dan transparan.
“Kami berkomitmen untuk mendengar dan mencari solusi terbaik. Jika diperlukan, kami siap berdiskusi panjang demi menyelesaikan permasalahan ini,” tutupnya.