Scroll untuk membaca artikel sob
Pasang Iklan
BeritaNasional

Dittipideksus Bareskrim Sita Aset Rp1,5 Triliun dan Uang Rp52,5 Miliar dari Kasus Net89

×

Dittipideksus Bareskrim Sita Aset Rp1,5 Triliun dan Uang Rp52,5 Miliar dari Kasus Net89

Sebarkan artikel ini
Bareskrim Sita Aset Rp1,5 Triliun dan Uang Rp52,5 Miliar dari Kasus Net89. (Foto: Humas Polri)
Bareskrim Sita Aset Rp1,5 Triliun dan Uang Rp52,5 Miliar dari Kasus Net89. (Foto: Humas Polri)

Dalam pengembangan kasus ini, penyidik menetapkan 14 tersangka individu dan satu korporasi. Dari jumlah tersebut, sembilan tersangka telah ditahan, dua tidak ditahan karena sakit keras, dan tiga lainnya masih dalam status buron.

“Korporasi yang terlibat adalah PT SMI, sementara tiga tersangka buron adalah AA, LSH, dan TL. Dua tersangka yang tidak ditahan, yaitu BS dan IR, dalam kondisi sakit keras. Sedangkan sembilan tersangka lainnya telah resmi ditahan,” ujar Brigjen. Pol. Helfi.

Baca Juga  Zulkifli Hasan: Jagung Kadar Air 18–20 Persen Jadi Syarat Penyerapan Bulog

Untuk mengejar tiga tersangka buron, red notice telah dikeluarkan. Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 105 dan 106 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pasal 378 dan 372 KUHP, serta Pasal 3, 5, dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca Juga  Kadivhumas Polri Perkuat Sinergi dengan Kompas Gramedia

**Cek berita dan artikel terbaru kami dengan mengikuti saluran WhatsApp di :

Baca Juga  Perumda Ake’u Banua Susun Tarif Baru Sambungan Rumah Warga