Dalam pengembangan kasus ini, penyidik menetapkan 14 tersangka individu dan satu korporasi. Dari jumlah tersebut, sembilan tersangka telah ditahan, dua tidak ditahan karena sakit keras, dan tiga lainnya masih dalam status buron.
“Korporasi yang terlibat adalah PT SMI, sementara tiga tersangka buron adalah AA, LSH, dan TL. Dua tersangka yang tidak ditahan, yaitu BS dan IR, dalam kondisi sakit keras. Sedangkan sembilan tersangka lainnya telah resmi ditahan,” ujar Brigjen. Pol. Helfi.
Untuk mengejar tiga tersangka buron, red notice telah dikeluarkan. Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 105 dan 106 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pasal 378 dan 372 KUHP, serta Pasal 3, 5, dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).