GoTimes.id, Gorontalo Utara — Dugaan praktik intervensi mencuat dalam penyelenggaraan kegiatan bimbingan teknis (bimtek) oleh Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Gorontalo Utara. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Gorontalo Utara disebut-sebut ikut mendorong pemerintah desa untuk mengikuti kegiatan tersebut, yang belakangan diketahui menggunakan dana desa sebagai sumber pembiayaan. Sabtu (25-10).
Modusnya terbilang rapi. BKAD yang dibentuk sekitar tahun 2022 itu, mulai aktif pada 2023 dengan menggelar sejumlah kegiatan bimtek dan pelatihan, baik di Kota Gorontalo maupun di luar daerah seperti Jatinangor, Jawa Barat.
Setiap desa diwajibkan menyetor dana puluhan juta rupiah yang bersumber dari Dana Desa, untuk menanggung biaya pelaksanaan kegiatan. Transfer dana dilakukan langsung ke rekening bendahara atau rekening resmi BKAD.
Dalam kurun waktu dua tahun terakhir, uang yang dikelola oleh BKAD disebut mencapai sekitar Rp4,3 miliar. Dana itu dihimpun dari ratusan desa di wilayah Gorontalo Utara. Namun, di balik kegiatan yang diklaim sebagai peningkatan kapasitas aparatur desa itu, muncul dugaan kuat adanya campur tangan pihak Dinas PMD.
Dalam proses penyelidikan kasus ini, tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara menemukan indikasi bahwa Dinas PMD ikut berperan aktif mendorong bahkan mengarahkan desa-desa agar mengikuti bimtek tersebut. Langkah itu diduga dilakukan untuk mempermudah terlaksananya kegiatan BKAD dan memastikan setiap desa menyetor dana sesuai permintaan.
“Dalam proses penyelidikan, ditemukan indikasi intervensi oleh Dinas PMD terhadap sejumlah desa. Dinas tersebut diduga mendorong pemerintah desa agar mengikuti kegiatan bimtek yang digagas oleh BKAD,” ujar Pelaksana Tugas Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Gorontalo Utara, Bagas Prasetyo Utomo.













