Scroll untuk membaca artikel sob
DaerahKabupaten Gorontalo Utara

Dinas PMD Gorut Akui Kelebihan Pembayaran Honorarium Klinik Desa Ceria

×

Dinas PMD Gorut Akui Kelebihan Pembayaran Honorarium Klinik Desa Ceria

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Gorontalo Utara, Tamrin Monoarfa. (Foto: Istimewa)
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Gorontalo Utara, Tamrin Monoarfa. (Foto: Istimewa)

Gotimes.id, Utara – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Utara mengakui adanya kelebihan Ceria sebesar Rp290 juta pada tahun 2023. Hal ini terjadi karena yang dilakukan kepada 56 Ceria tidak sesuai dengan Standar Biaya Masukan (SBM) yang tercantum dalam Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2022. Kamis (28-11).

Baca Juga  RSUD dr. Zainal Umar Sidiki Hangatkan Ramadan, Santuni Dua Panti Asuhan di Gorontalo Utara

Para Ceria di 11 kecamatan menerima honorarium sebesar Rp2 juta per orang per bulan, meskipun SBM yang ditetapkan hanya Rp1,5 juta per orang per bulan. Kelebihan pembayaran ini dilakukan melalui transfer langsung ke rekening masing-masing pengelola melalui Kasda Online.

Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor SK.49.II.2023 tentang Penetapan Honorarium Pengelola Klinik Desa Ceria, yang memuat tarif lebih tinggi, belum merujuk pada SBM yang sesuai. Meskipun dokumen pelaksanaan anggaran sudah menetapkan tarif sesuai SBM, SK tersebut menetapkan tarif lebih tinggi dengan alasan untuk mendukung operasional pendampingan dan pendataan lapangan.

Baca Juga  Hasil Panen Jagung Ditolak, Gubernur Gorontalo Minta Tindakan Cepat Bulog

Kepala , Tamrin Monoarfa,  mengakui adanya kelalaian dalam pengawasan dan verifikasi administrasi terkait ini.

Baca Juga  APBD Gorontalo Utara 2025 Resmi Ditetapkan

“Iya, hasil audit BPK menunjukkan ada selisih Rp500 ribu antara standar biaya pada Perbup dan SK honorarium. Itu memang menjadi temuan BPK,” ujar Tamrin melalui pesan WhatsApp.

**Cek berita dan artikel terbaru kami dengan mengikuti saluran WhatsApp di :