Menurut penjelasan dari Ditjen Bangda, semua rencana pembangunan daerah, termasuk penanganan kawasan kumuh, akan didorong ke kementerian teknis terkait untuk memperoleh dukungan pembiayaan dari APBN.
“Penanganan kawasan kumuh harus melibatkan BAPPEDA dalam penyusunan perencanaan dan regulasinya, termasuk meminta masukan langsung dari mereka,” lanjut Windra.
Ia juga menekankan pentingnya agar Ranperda yang disusun mampu mengakomodasi Standar Pelayanan Minimal (SPM) di bidang perumahan dan kawasan permukiman.
“Jika perda ini mengakomodasi SPM, maka akan sangat membantu pemerintah daerah dalam memenuhi kewajibannya terhadap standar pelayanan dasar,” jelasnya.
Pertemuan dengan Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri ini dihadiri hampir oleh seluruh Kasubdit, menunjukkan perhatian besar pemerintah pusat terhadap penguatan regulasi daerah dalam upaya peningkatan kualitas kawasan permukiman.