Hal senada juga disampaikan oleh DS, salah satu pihak yang sebelumnya disebut dalam kasus ini. Ia menegaskan bahwa kewenangannya hanya sebatas pada proses pencetakan SP2D.
“Soal transaksi pajak, bukan saya yang melakukan. Saya hanya sampai pada cetak SP2D,” ujarnya.
Lebih lanjut, dijelaskan bahwa sistem pembayaran pajak yang digunakan adalah e-Billing, yaitu sistem pembayaran pajak secara daring menggunakan ID Billing pada aplikasi SSE (Sistem Surat Setoran Elektronik), yang merupakan bagian dari sistem penerimaan negara.
“e-Billing dicetak oleh instansi masing-masing, kami di bank hanya memproses sesuai dengan sistem yang berlaku. Tidak ada transaksi manual, dan semua rekening penerima sudah berdasarkan tagihan resmi yang masuk,” terang Fernando.
Ia juga menambahkan bahwa proses pemeriksaan keuangan tahun anggaran 2024 telah selesai dilakukan. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) juga telah diserahkan ke Pemerintah Daerah, di mana Kabupaten Kepulauan Sangihe mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Rekening koran juga sudah diminta dan diperiksa. Artinya, dari sisi pengelolaan keuangan tahun 2024, semua sudah clear,” tutup Fernando.