Ia menambahkan bahwa surat edaran ini diterbitkan untuk mengurangi kecurigaan dan potensi penyalahgunaan wewenang oleh peserta pilkada.
“Ada kekhawatiran tentang kemungkinan penyalahgunaan wewenang, baik oleh petahana maupun pihak yang memiliki kewenangan untuk menyalurkan bansos. Ini bukan tertuju pada satu atau dua kelompok saja, tetapi bisa terjadi di mana saja oleh siapa saja,” jelas Bima Arya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga menyetujui usulan penundaan distribusi bansos menjelang pilkada pada 27 November mendatang. Tito menyatakan bahwa pihaknya segera mengeluarkan surat edaran terkait hal ini.
“Pihak Komisi II meminta agar distribusi bansos ditunda sampai pilkada. Kami setuju, dan keputusan ini langsung kami ambil,” ujar Tito dalam rapat bersama Komisi II DPR di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, pada Selasa (12-11).