Scroll untuk membaca artikel sob
Pasang Iklan
BeritaNasional

Waspada! Gagal Bayar Pinjol Bisa Ganggu Masa Depan dan Karier

×

Waspada! Gagal Bayar Pinjol Bisa Ganggu Masa Depan dan Karier

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi
Ilustrasi

GoTimes.id, Jakarta – Otoritas Jasa () meminta penyelenggara pinjaman dalam jaringan () atau untuk memperketat syarat penyaluran . Mulai 31 Juli 2025, seluruh penyelenggara wajib menjadi pelapor Sistem Informasi (), sebagaimana diatur dalam Peraturan (POJK) Nomor 11 Tahun 2024.

Plt. Kepala Departemen , Inklusi , dan Komunikasi , M. Ismail Riyadi, menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kehati-hatian industri keuangan digital sekaligus melindungi konsumen dari potensi gagal bayar.

Baca Juga  Ketua DPRD Sangihe Ajak Warga Dukung Swasembada Pangan Lewat Pemanfaatan Lahan

“OJK mengimbau kepada masyarakat agar lebih bijak dalam memanfaatkan fasilitas pendanaan dari penyelenggara , termasuk agar tidak melakukan langkah-langkah untuk sengaja tidak membayar terhadap penyelenggara pindar,” ujar Ismail Riyadi, dikutip Selasa (7/10/2025).

Menurutnya, selain akibat kondisi yang memburuk, ada juga debitur yang sejak awal memang berniat untuk tidak melunasi pinjaman. Padahal, gagal bayar memiliki konsekuensi besar seperti bunga yang terus menumpuk hingga kesulitan untuk mengajukan pembiayaan kendaraan atau rumah.

Baca Juga  Penghargaan ITUC untuk Kapolri Disambut Baik Said Iqbal dan Ribuan Buruh

Risiko Gagal Bayar

Adaptasi teknologi di sektor keuangan memang mempermudah masyarakat untuk mengajukan pinjaman tanpa jaminan. Namun, kemudahan tersebut juga meningkatkan risiko gagal bayar, terutama saat kondisi tidak stabil.

Baca Juga  Wisata Gorut Kaya Potensi, Miskin Transparansi

Ketua ICT Watch Indriyatno Banyumurti menjelaskan bahwa risiko gagal bayar atau tidak hanya berupa denda yang kian besar, tetapi juga dapat menimbulkan tekanan psikologis dan ancaman .

“Kalau memang berniat gagal bayar, ini ada risiko hukumnya lho,” tegas Indriyatno dalam podcast FintechVerse 360kredi di YouTube, dikutip Kamis (19/6/2025).

**Cek berita dan artikel terbaru kami dengan mengikuti saluran WhatsApp di :